Sabtu, 14 April 2012

peranan ekonomi kerakyatan sebagai landasan perekonomian di indonesia

PENDAHULUAN
Pada saat ini Indonesia tengah mengalami masa - masa penuh gejolak  perekonomian baik di sektor perbankan maupun sektor ekonomi lainnya. Sejak tumbangnya rezim orde baru dan memasuki masa reformasi, perekonomian Indonesia berjalan dalam ketidakpastian, masa reformasi ini ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda – tandake arah pemulihan, laju inflasi masih cukup tinggi yaitu rata – rata sekitar 10%, rakyatIndonesia sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan. Di sampingkemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibatkurangnya pemerataan dalam menikmati hasil – hasil pembangunan, pembangunan yang pesat hanya terjadi di daerah tertentu saja seperti daerah-daerah industri di Pulau Jawayang menjadi incaran pendatang migran yang membludak tanpa diimbangi jumlahlapangan kerja yang justru menyempit. Hal ini bisa dilihat pada tingkat pengangguranyang relatif lebih besar jumlahnya di perkotaan. Rata- rata penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai ke kota. Untuk wilayah – wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Penduduk desa umumnyamelakukan urbanisasi ke kota karena diiming – imingi oleh mewahnya kehidupan di kota besar, padahal di perkotaan banyak usaha – usaha yang mengalami penurunan produksi,yang berdampak pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi mengakibatkan banyak usaha yang mengalami kebangkrutan. Hal ini menggambarkan semakin banyak  jumlah penduduk miskin baik di kota- kota besar maupun di pedesaan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta orang atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibandingkan yang tercatat pada Februari 2005. Tanpa Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak, jumlahnya mencapai 50,8 juta orang. Turunnya nilai rupiah mengakibatkanharga dollar meningkat sehingga para importir banyak yang mengalami kerugian, berdampak pada macetnya angka kredit, karena para kreditor tidak sanggup membayar  pinjaman. Permasalahan di sektor perbankan ini menjadi persoalan bagi para pengusaha besar yang sebagian besar modalnya tergantung pada pinjaman.Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai peranan ekonomi kerakyatansebagai kebijakan pemerintah yang dimaksudjan sebagai penampung tenaga kerja dansumber pendapatan masyarakat golongan menengah ke bawah. Selain itu akandijelaskan pula mengenai hal – hal berikut ini :
a.       Pengertian ekonomi kerakyatan
b.      Peran ekonomi kerakyatan dalam perkonomian indonesia
c.       Potensi dan kendala ekonomi kerakyatan
d.      Kebijakan pemerintah yang dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui pembukuan usaha kecil
e.       Bentuk kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan besar.

PEMBAHASAN
1. Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Pengertian ekonomi kerakyatan adalah suatu perekonomian di mana pelaksanaankegiatan, pengawasan kegiatan, dan hasil –hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati olehseluruh rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila ini secaraumum dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi konstitusional(Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi campuran (SistemEkonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka demokrasi ekonomi sertadijabarkan dalam langkah – langkah ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan pemberdayaan seluruh masyarakat, yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainyamasyarakat yang adil dan makmur.Menurut Emil Salim ciri – ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
 Pertama, peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapitidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swastaadalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalamsistem ekonomi kerakyatan usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
Kedua, dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga – lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti halnya dalam sistemekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalamsistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
Ketiga, Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistemekonomi kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinanatau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non negarayakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan,tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak berartimengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan kepentinganmasyarakat.
Keempat, negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandungdalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalammelaksanakan hak menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak  mengarah etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus dilihat dalamkonteks pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai. (1) pemilik; (2) pengatur;(3)perencana; (4)pelaksana; (5)pengawas.
Kelima, sistem ekonomi kerakyatan tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (valuesystem) inilah yang mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yangdikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, dalam hal ini adalah ideologiPancasila. Ideologi Pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), kearah mana sistem nilai dikembangkan.Sistem ekonomi kerakyatan/ Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yangdidasarkan pada sila – sila dalam Pancasila. Dalam sistem ekonomi ini koperasi perluterus dikembangkan, sekaligus berfungsi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.Untuk menumbuh kembangkan sistem ekonomi ini maka harus dihindarkan hal – halnegatif seperti :1.Sistem ekonomi liberal yang bebas. Artinya sistem ekonomi yang menumbuhkaneksploitasi atau pemerasan terhadap manusia dan bangsa lain. Dalam sejarahnya,sistem ekonomi liberal yang bebas di Indonesia telah menimbulkan kelemahan posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia.2.Sistem ekonomi komando. Artinya , negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit – unitekonomi swasta.3.Persaingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau monopoli yang merugikan masyarakat.Ekonomi kerakyatan bukan suatu pemikiran baru, sebab konsep ini didasarkan pada Pancasila dan UUD’ 45 dan telah menjadi cita –cita para pendiri negara. Arus pemikiran ekonomi kerakyatan ini muncul kembali sebagai reaksi positif dari berbagai gejala ekonomi dan sosial yang muncul setelah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional selama lebih dari 25 tahun. Selama ini hasil pembangunanekonomi di Indonesia telah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukuptinggi, sehingga Indonesia mulai memasuki kelompok negara industri baru padatahun 1995.

2. Peran Ekonomi Kerakyatan Dalam Perekonomian Indonesia
Ekonomi kerakyatan turut berperan dalam perekonomian Indonesia salah satu peran ekonomi kerakyatan yang nyata adalah penerapan sistem ini dalam masa perekonomian Indonesia saat ini serta dalam berbagai perencanaan pembangunanekonomi, walau memang masih belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Sejak  bangsa Indonesia menetapkan GBHN 1993, berbagai ajaran ekonomi kerakyatanditerapkan, yaitu untuk saling menghargai martabat manusia dengan tidak melakukan pemaksaan kehendak dan pemerasan atau eksploitasi (sila ke-2), mewujudkankebersamaan dalam melakukan kegiatan ekonomi (sila ke-3), memupuk semangatkegotong-royongan dan kerakyatan (sila ke-4), dan ajaran untuk mewujudakankemerataan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5) dengan tetap menjunjungtinggi etika dan nilai-nilai moral beragama (sila pertama).Pada Pelita VI ( Bab 9 ) yang berjudul Pemerataan pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan, dan kemudian pelaksanan IDT berdasarkan Inpres Nomor 5/1993, adalah upaya konkrit melaksanakan perintah GBHN 1993. Program IDTmempunyai 3 (tiga) misi besar, yaitu (1) memacu dan memicu gerakan nasional penanggulangan kemiskinan; (2) melaksanakan kebijakan dan strategi pemerataan pembangunan, dan pengurangan kesenjangan ekonomi sosial; (3) mengembangkanekonomi rakyat; adalah upaya konkrit untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial yangterkandung dalam ekonomi kerakyatan.Sistem ekonomi kerakyatan sebenarnya sudah diperkenalkan pada awal Repelita III(1979 ). Pemikiran beberapa orang pemikir mengatakan apabila pada waktu itu sistem inisudah diterapkan maka krisis ekonomi yang demikian parah ini dapat terhindarkan. Namun, yang terjadi setelah jatuhnya harga minyak ekspor (1982) adalah ditanggapi pemerintah dengan kebijakan deregulasi yang kemudian kebablasan,dengan akibat pertumbuhan ekonomi yang memang meningkat tajam, tetapi dibarengkan denganketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang memprihatinkan, jumlah penduduk miskin di Indonesia secara absolut masih cukup besar. Sejak mengalami krisis ekonomitahun 1997 rakyat miskin di Indonesia terus bertambah.Contoh : Pada Maret 2006 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 39,05 jutaorang atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Mereka ini hidup di bawah gariskemiskinan.
Jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan tersebut sebenarnyasudah berkurang banyak bila dibandingkan tahap – tahap awal pelaksanaan pembangunan. Di samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurang meratanya kesempatan ikut menikmati hasil pembangunan. Ketimpangan dalam kemiskinan relatif ini antara lain dapat terjadi antar golongan penduduk di Indonesia.Contoh : Pada tahun 1990, 40% dari jumlah penduduk Indonesia yang termasuk kelompok pendapatan terendah menerima 21, 31% pendapatn nasional, sementara 20% penduduk kelompok penghasilan tinggi menerima 41, 94% pendapatan nasional.Contoh di atas sekaligus menggambarkan ketimpangan dalam pembagian pendapatan yang tergolong ringan, jika dibandingkan antara pulau jawa dan luar jawa.Ketimpangan pembagian pendapatan antar golongan penduduk tersebut masih lebih parah di Jawa. Selanjutnya ketimpangan pembagian pendapatan di daerah perkotaanternyata lebih buruk dibandingkan ketimpangnan pendapatan di wilayah pedesaan. Halini terlihat dari koefisien gini di daerah perkotaan sebesar 0,34 sedangkan untuk daerah pedesaan 0,25.Distribusi pendapatan masyarakat juga dapat dilihat dari jenis lapangan usaha atausektor. Penduduk miskin di daerah pedesaan tahun 1995 tercatat 45% bekerja pada sektor  pertanian sedangkan di daerah perkotaan yang hidup dari sektor perdagangan jumlahnya33%. Kemiskinan di sektor pertanian sangat bertolak belakang dengan kehidupan penduduk di perkotaan yang hidup dari sektor indutri.Dewasa ini kita ditengah – tengah siklus 7 tahunan tahap pengembangan ekonomirakyat (1994-2001), setelah periode konglomerasi 7 tahun sebelumnya (1987-1997), bangsa Indonesia mendapat cobaan atau ujian dari Allah SWT, apakah kita akankonsekuen dan teguh memihak pada ekonomi kerakyatan dalam menghadapi berbagaimasalah perekonomian? Dalam ujian berat seperti ini, menurut Prof. Mubyarto, bangsaIndonesia perlu “bertobat” dan melakukan “tolak bala” agar keserakahan (angkaramurka) yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa (sila ke 3) dapat diatasi.

3. Potensi dan Kendala Ekonomi kerakyatan
Koperasi adalah salah satu bentuk konkrit dari pelaksanaan ekonomi kerakyatan,koperasi sangat berpotensi untuk berkembang sebagai bangun perusahaan yang dapatdigunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golonganekonomi lemah serta membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Hal ini menunjukan bahwa koperasi memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa padasatu sisi pengembangan koperasi telah banyak membuahkan hasil. Tetapi dibandingkandengan pelaku ekonomi lainnya koperasi ternyata masih jauh tertinggal. Ketertinggalanini disebabkan oleh kendala – kendala yang berasal dari dua faktor, yaitu faktor internaldan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi penghambat perkembangan koperasimeliputi faktor profesionalitas pengelolaan kelembagaan, kualitas sumber daya manusiadan permodalan. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor iklim politik ekonominasional yang kurang kondusif serta tingkat persaingan yang ketat dengan badan usahalainnya.Selain koperasi usaha kecil juga merupakan bentuk dari ekonomi kerakyatan. usahakecil memiliki beberapa potensi diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan industri besar, mempromosikan potensi sandang dan pangannusantara serta saat ini usaha kecil terus membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian masyarakat melalui bertambahnya sektor industri kecil dan menengah diIndonesia hal ini dapat dilihat dari meningkatnya permintaan kredit untuk menjalankanusaha kecil baru, Ekspansi neto kredit perbankan ke sektor usaha kecil mencapai Rp11,446 triliun, posisi total kredit usaha kecil Rp381 triliun (meningkat 20,5% dibandingtahun 2005). Kredit usaha kecil juga menunjukkan kinerja yang cukup baik, diukur darikredit bermasalah (Non Perfoming Loans) neto sebesar 2,41 persen, lebih rendah dariangka perbankan secara umum sebesar 4,86 persen, sektor pertanian termasuk perikanan,mencatat ekspansi neto sebesar Rp 385 miliar atau 3,4% dari total kredit ekspansi usahakecil, sementara itu perlu diketahui bahwa pangsa kredit usaha kecil mencapai 52, 9%dari total kredit perbankan yang sebesar Rp 719,8 triliun. Data tersebut menunjukankeadaan usaha kecil yang semakin membaik dan menumbuhkan potensi usaha kecilsebagai badan usaha yang membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Namun usaha kecil belum mampu mengangkat perekonomian Indonesia yangmengalami kerapuhan, usaha kecil memiliki beberapa kendala, sama seperti koperasikendala usaha kecil umumnya adalah terbatasnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja,menghadapi persaingan yang ketat dan kemampuan modal yang kecil sehingga tidak mampu menyisihkan marjin keuntungan untuk membayar asuransi atau cadangan gunamenghadapi kondisi tak terduga, seperti bencana. Praktis, semua risiko akibat bencanaharus ditanggung sendiri. Selain itu usaha kecil kurang mendapat prioritas dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah, yang mendapat prioritas dalam pembangunan adalah sektor modern seperti industri besar dan menengah, sektor jasaseperti keuangan, perbankan, perdagangan eceran dengan skala besar dan lain-lainnya.Pemerintah berharap pertimbuhan usaha pada sektor modern ini akanmenyebarkan manfaat ekonomi berupa kebutuhan input atau pasokan output pada sektor lainnya terutama yang dianggap memiliki potensi pertumbuhan rendah. Kebutuhanfaktor input yang timbul tersebut dapta berupa penyerapan tenaga kerja, bahan mentah, bahan penolong, yang diharapkan bisa dipasok dari sektor tradisional yangdiidentisikasikan kurang potensi untuk berkembang. Namun kenyataannya, setelah berbagai fasilitas perijinan dan fasilitas kredit diperoleh usaha – usaha besar danmenengah di sektor modern ini, tidak terlihat adanya manfaat ekonomi yang cukup besar.Tingkat pengangguran angkatan kerja baik di kota maupun di pedesaan yang sangat besar menunjukkan bahwa sektor modern tidak mampu menciptakan nilai tambahmelalui penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan tersebut dicapai dengan menggunakan banyak faktor input yang diimpor , sehingga pemanfaatan output sektor tradisional tidak  banyak terserap. Tingkat upah di sektor modern terutama di wilayah perkotaan sangatrendah, sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat perkotaan ditandai oleh dualismestatus sosial ekonomi masyarakat yang cukup mencolok. Di satu pihak dijumpaikelompok minoritas dengan status sosial ekonomi yang tinggi seperti di negara maju,sementara di lain pihak terdapat kelompok mayoritas dengan kondisi ekonomi yangserba kekurangan.Kebebasan berusaha yang didukung oleh fasilitas perijinan, modal, danmanajemen modern, menyebabkan banyak produk – produk industri besar dan menengahmendesak keberadaan produk yang dihasilkan oleh industri kecil dan kerajinan rakyat, begitu banyak kendala yang dihadapi oleh usaha-usaha kecil, pemerintah perlumembentuk suatu solusi untuk hal ini sehingga terbentuk pemerataan kesejahteraansektor usaha kecil, menengah dan industri besar dan kelompok minoritas dan mayoritastersebut dapat terhapus.

4. Kebijakan Pemerintah yang Dapat Meningkatkan EkonomiKerakyatan Melalui Pembukaan Usaha Kecil
Karena peranan faktor produksi tenaga kerja di sektor industri dan kerajinanmerupakan permintaan turunan dari output industri kecil dan kerajinan, makatergusurnya pasar output industri kecil dan kerajinan tersebut akan mematikan sebagian potensi penyerapan tenaga kerja. Upaya yang nyata dari pemerintah untuk melindungiindustri kecil dan kerajinan baik di pasar output maupun input dalam persaingan denganindustri besar dan menengah nyaris tidak ada. Perlindungan ini sangat diperlukan olehindustri kecil dan kerajinan, mengingat output dari industri kecil yang beragam ini masihdibutuhkan oleh mayoritas konsumen lapisan bawah. Penggunaan bahan mentahdomestik yang dihasilkan oleh sektor tradisional seperti pertanian, tambang dan galianamat kurang, baik sebagai input antara atau yang masih harus diolah lagi dalam proses produksi maupun untuk konsumsi akhir. Penggunaan “local content” yang rendah inikarena pertimbangan efisiensi teknis yang rendah, sehingga menggunakan jalur impor untuk memiliki kebutuhan tersebut. Akibatnya usaha peningkatan produksi sektor tradisional tidak memperoleh insentif untuk berkembang. Padahal sektor tradisionalseperti pertanian, tambang dan galian, serta sektor informal pada hakekatnya merupakan potensi ekonomi rakyat.Upaya – upaya pembinaan usaha kecil sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru. Pada tahun 1995 telah diterbitkan Undang – Undang Nomor 9tahun 1995 tentang usaha kecil. Pengertian usaha kecil menurut undang –undang tersebutadalah usaha yang memiliki kekayaan bersih, paling banyak 200 juta, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan maksimal Rp 1 milyar  per tahun; bersifat mandiri, bukan merupakan cabang atau memiliki afiliasi dengan perusahaan lain; berbentuk badan usaha perseorangan atau badan usaha tak berbadanhukum. Usaha kecil terdiri atas usaha kecil informal terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. Contoh : petani penggarap, pedagang asongan, pedagang kaki lima,atau pemulung.Sedangkan yang dimaksud dengan tradisional yaitu usaha kecil yangmenggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, atau berkaitan dengan seni budaya. Pemberdayaan usaha kecil dilakukan dalam bentuk  penumbuhan iklim usaha serta pembinaan dan pengembangan usaha yang tangguh danmandiri. Tujuan pemberdayaan usaha kecil secara mikro adalah agar mereka dapat berkembang menjadi usaha menengah. Sedangkan tujuan makro yang ingin dicapaiadalah meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan pendapatan nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan pemerataan pendapatan, agar usaha kecil mampu mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.Aspek penumbuhan iklim usaha meliputi :a. Pendanaan b. Persainganc. Prasaranad. Informasie. Kemitraanf. Perijinan Usahag. PerlindunganSedangkan bidang yang menjadi garapan untuk pembinaan dan pengembanganusaha kecil meliputi bidang produksi, pemasaran, sumberdaya manusia, dan teknologi.Dalam aspek pendanaan melalui BI pemerintah telah berupaya untuk mendorongtumbuhnya BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) di luar Jawa-Bali sehingga dapatmempercepat perkembangan usaha kecil dan mikro. Keberadaan BPR tersebut sangat penting karena sebagian dari 90 persen dari 40 juta pengusaha kecil yang tidak dapatmengakses kredit perbankan berada di luar Jawa-Bali. Jika dijabarkan, penumbuhaniklim usaha melalui aspek pendanaan meliputi upaya agar usaha kecil dapat memperolehsumber pendanaan yang lebih luas.Contoh :Sumber pendanaan bagi usaha kecil buka hanya bersumber dari lembagakeuangan bank, tetapi dimungkinkan pula mendapatkan sumber  pendanaan dari non bank, seperti pegadaian dan hibah atau pinjaman darikeuntungan BUMN yang disisihkan serta alokasi dana APBN tahun 2007untuk penguatan modal usaha mikro, kecil, dan menengah bagi perikanan budidaya sebesar Rp 162,25 miliar yang dirancang oleh DepartemenKelautan dan Perikanan . Di samping itu prosedur mendapatkan pendanaan bagi usaha kecil tersebut harus dipermudah, tidak melalui proses yang berbelit – belit.Dalam aspek persaingan, upaya dilakukan dengan menumbuhkan kerjasama antar usaha kecil dalam bentuk koperasi, supaya kemampuan memproduksi menjadi efisiendan memiliki posisi pemasaran yang lebih kuat, dibanfingkan jika setiap perusahaanmandiri secara bebas. Tahun ini pemerintah telah membuat kebijakan untuk mencapai target pembentukan koperasi berkualitas sebanyak 23.380 di seluruh Indonesia selain itu pembentukan wirausaha baru telah mencapai target yakni sebesar 300.000 unit usaha.Dalam aspek persaingan, dicegah terbentuknya struktur pasar persaingan yang bersifattidak sempurna yang akhirnya merugikan pertumbuhan usaha kecil. Bentuk struktur  pasar tersebut dapat berupa monopoli, monopsoni, oligopoli atau oligopsoni.Contoh:Di bidang perkebunan rakyat, jika untuk menjual hasil perkebunannya para pengusaha kecil harus menjual pada satu perusahaan saja, ini disebut struktur  pasar monopsoni. Para pengusaha akan rugi sebab tidak akan dapat menjual produknya dengan harga tinggi. Sebaliknya dalam usaha kecil tradisional di bidang usaha tambak tradisional, jika untuk membeli bibit ikan atau udangharus membeli pada satu perusahaan saja, maka perusahaan tersebut telahmenciptakan struktur pasar monopoli. Hal ini akan merugikan petambak tradisional, karena harus membeli input dengan harga tinggi.Untuk menumbuhkan iklim usaha yang baik, pemerintah membangun prasaranaumum yang diperlukan misalnya perbaikan jalan menuju lokasi sentra industri kecil,sehingga akan mempermudah arus distribusi produk dari produser ke konsumen.Demikian pula prasarana lain, seperti: listrik, air bersih, telepon, dan sebagainya. Selainmemperhatikan penyediaannya, pemerintah juga perlu menentukan tarif pemanfaatansarana tersebut lebih murah, misalkan untuk tarif air bersih dari PDAM atau contoh lainialah penerapan undang – unfang pajak yang baru dibentuk pemerintah yangmemberikan tarif khusus bagi usaha kecil. Dalam hal prasarana pemerintah telahmengupayakan untuk memenuhinya dalam rapat kerja nasional ( rakornas ) usaha mikro,kecil, dan menengah (UMKM) di sanur, bali jumat melalui Program PemberdayaanKaum Miskin dan Pengangguran yang bertujuan meningkatkan pembangunaninfrastruktur, terutama yang mendukung sektor pertanian, seperti membaiki jalan, irigasi, pasar, telekomunikasi, listrik, serta upaya membuka akses sumber-sumber permodalandengan menumbuhkan lembaga keuangan mikro (LKM) di setiap kecamatan sertamendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperluas pelayanan kredit usahamikro dan kecil. Rakornas juga menyepakati untuk melanjutkan gerakan sertifikasi tanahdan penerapan sistem resi gudang sebagai jaminan bagi koperasi dan UMKM dalam permohonan kredit.Aspek informasi bagi pengusaha kecil meliputi pemberian informasi harga pasar untuk produk usaha kecil yang bisa disiarkan ke seluruh wilayah Indonesia, sepertiinformasi harga sayur – sayuran. Informasi seperti ini dapat dikumpulkan dalam bank data, sehingga akan dapat digunakan sebagai bahan analisis. Aspek informasi yang juga penting menyangkut informasi permintaan produk yang bersumber dari pasar, meliputi jumlah permintaan maupun spesifikasi prosuk yang diminta, baik pasar domestik maupun pasar ekspor. Demikian pula diperlukan penyebaran informasi tentang teknologiyang dapat berupa peralihan atau penyuluhan tentang teknologi baru yang bersifat tepatguna untuk usaha kecil.Contoh:Untuk meningkatkan kualitas hasil pengolahan kulit pada industri kecil kulit,dilakukan kerjasama dengan lembaga internasional melalui pelatihan pengolahan kulit.Dalam aspek kemitraan, pemerintah mendorong atau memberikan rangsangankepada usaha besar dan menengah agar mau melakukan kemitraan dengan usaha kecilatas dasar pertimbangan rasional ekonomis. Model kemitraan yang ideal dapat berupasaling kerergantungan dalam pemanfaatan input dan output kedua belah pihak.Hubungan kemitraan ini diharapkan akan menimbulkan alih teknologi, manajemen, dan perluasan kesempatan berusaha secara wajar. Dalam aspek kemitraan ini, usaha kecilharus dilindungi dari kerugian- kerugian yang akan muncul dari hubungan usaha denganusaha besar maupun menengah yang mungkin timbul, seperti: penundaan pembayaran, pemotongan harga secara sepihak, pembebanan resiko yang kurang adil dan sebagainya.Dalam aspek perijinan usaha, dilakukan penyerdehanaan perijinan bagi usahakecil. Langkah yang ditempuh yakni dengan memusatkan sistem administrasi perijinandalam satu atap, sehingga akan menghemat biaya, waktu dan tenaga. Di sampingmenyederhanakan perijinan dalam bentuk sistem administrasi satu atap, juga syarat – syarat untuk pengurusan ijin disederhanakan . Dengan kemudahan pengurusan ijin,tersedianya data dan informasi, keberadaan usaha kecil semakin lengkap sehinggamemudahkan dalam penyusunan rencana dan program pengembangan usaha kecil oleh pemerintah. Penyederhanaan perijinan usaha kecil diharapkan juga akan menurunkan biaya.Aspek perlindungan bagi usaha kecil antara lain meliputi penyediaan lokasiusaha, misalnya berupa pasar tradisional, yang dibangun dengan memperhatikan lokasiuntuk pasar bagi usaha menengah dan besar. Contoh lain yakni pembangunan sentraindustri kecil atau penyediaan lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh pemerintah atau oleh usaha menengah atau usaha besar. Aspek perlindungan diberikan pada usaha kecil yang mempunyai kekhususan dalam proses produksi, atau kepadakegiatan usaha yang bersifat padat karya, termasuk kegiatan usaha yang memiliki nilaiseni dan budaya.
Dalam praktek, upaya penciptaan iklim, untuk menumbuhkan usaha kecil masih banyak dijumpai kendala dan penyimpangan yang terjadi bila dibandingkan dengan apayang dimaksudkan oleh Undang – Undang tentang usaha kecil.Contoh:Meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan sektor perbankan untuk menyalurkan kreditnya sebesar 20% bagi Kredit Usaha Kecil, namun karenatingkat bunga kredit sangat tinggi akhirnya tidak dapat dijangkau.Dalam aspek persaingan, praktek monopoli, oligopoli, monopsoni dalam bidangusaha tertentu termasuk bidang usaha yang dilakukan usaha kecil, ternyata banyak dilakukan oleh perusahaan besar atau konglomerat. Konsentrasi kekuatan pasar untuk  bahan baku bagi usaha kecil yang dilakukan perusahaan besar menyebabkan hambatan bagi pengembangan usaha kecil. Dalam hal prasarana lokasi usaha, pada umumnyalokasi yang ada jauh dari konsumen atau kurang strategis untuk dijangkau olehkonsumen. Bahkan di berbagai kota, lokasi untuk usaha kecil sektor informal seringtergusur atau terkena penertiban tata kota dalam arti fisik. Mengenai informasi pasar,teknologi, disain dan mutu, sumbangan dari instansi teknis sangat minim. Untuk mendapatkan disain produk misalnya untuk tas, sepatu dan lain –lain, biasanya pengusaha kecil berupaya sendiri melalui meniru disain produk impor. Perijinan maihdirasakan oleh para pengusaha kecil sebagai awal dri beban biaya tambahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan produksi, sebab dengan tercatatnya usaha merekadalam wujud keluarnya ijin usaha menimbulkan kekhawatiran mereka akan jadi obyek  pungutan – pungutan tidak resmi.Selain upaya – upaya yang dilaksanakan oleh pemerintahan Orde Baru, saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah telahmengeluarkan kebijakan RPPK ( Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan ),dicanangkan oleh presiden yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, pengurangan pengangguran, peningkatan daya saing, membangun ketahanan pangan, membangun pedesaan, dan melestarikan lingkungan. Tetapi pada kenyataannya tidak ada kemajuanyang tercapai, masyarakat tidak tergerak untuik terlibat, koordinasi tidak berjalan, dankebijakan yang muncul bertentangan dengan cita – cita RPPK contoh yang paling nyata, baru beberapa bulan RPPK dicanangkan, pemerintah sudah mengimpor beras. Kasuslainnya adalah rencana pembukaan impor ternak dan produk asal ternak dari negara yangterjangkit penyakit tertentu. Di samping itu, ada izin impor gula kasar hingga 518.000ton pada saat musim giling tebu.Melihat kondisi tadi dapat disimpulkan bahwa RPPK masih merupakan sebuahcita – cita yang belum sepenuhnya tercapai. Kondisi tersebut disebabkan masih ada fokus kebijakan yang belum sepenuhnya selesai sehingga menyebabkan RPPK tidak berjalansecara menyeluruh seperti usaha unggas yang tidak tersentuh karena tertekan akibatwabah flu burung. Memang terdapat fokus program yang sudah dilakukan, tetapi padasaat yang sama masih terdapat fokus program lain yang belum tuntas atau tingkatkecepatannya tidak sesuai dengan yang dinginkan. Antara lain, banyak irigasi yang rusak serta rendahnya dukungan pembiayaan nonpemerintah, baik perbankan ataunonperbankan.Dari segi tinjauan makro ekonomi, kurang berhasilnya upaya pengembanganusaha kecil menyebabkan sumbangan usaha kecil dalam pembentukan pendapatannasional proporsinya tetap kecil.

5. Kemitraan Usaha Antar Pelaku Ekonomi
Kemitraan usaha antara usaha menengah, usaha besar dan usaha kecil diharapkanterjadi karena adanya keterkaitan usaha. Potensi keterkaitan ini sesungguhnya cukup besar baik yang bersifat kaitan ke depan (forward linkage) atau bentuk kaitan ke belakang (backward linkage). Kaitan ke depan mempunyai arti bahwa usaha kecil dapatmemanfaatkan output usaha menengah dan besar sebagai faktor input. Contoh: usahakecil kerajinan rakyat dapat memanfaatkan output usaha menengah dan besar seperti plastik, lem, kain sebagai input bagi kegiatan produksi.Sedangkan keterkaitan ke belakang merupakan kebalikannya. Contoh: Usahamenengah atau besar di bidang makanan dan minuman dapat menggunakan output atauhasil hasil produksi usaha kecil seperti gula merah, beras, kedelai, cabe dan sebagainyasebagai faktor input atau bahan baku dalam proses produksi.Contoh dari bentuk kemitraan usaha dengan kaitan usaha ini ialah berlakunya program CSR ( Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaanyang merupakan bentuk kerjasama perusahaan besar swasta dengan usaha kecil danmenengah UMKM. Dalam program ini perusahaan – perusahaan besar diharuskanmenyisihkan sebagian kecil keuntungannya untuk pemberdayaan masyarakat, yaknimemanfaatkan dana CSR untuk pengembangan UMKM. Ada berbagai pola pelaksanaanCSR oleh perusahaan. Ada yang berupa dana tunai secara cuma – cuma, ada juga yanglebih mengedepankan pemberdayaan usaha sehingga mereka bisa mandiri, tidak tergantung secara terus - menerus pada bantuan pihak lain. Pola ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian dana yang sifatnya harus dikembalikan untuk digulirkan pada yanglain. Salah satu program CSR yang telah berjalan ialah antara PT Indofood SuksesMakmur Tbk dengan perusahaan kecil yang selama ini menggunakan produknya, selainmemberikan bahan baku PT Indofood juga memberikan kredit tanpa agunan yang dapatdigunakan untuk pembelian mesin. Dengan demikian, terjadi saling membutuhkan dansaling membantu. Persoalan yang mungkin dihadapi para pemberi dana CSR itu adalahkelanjutan program dan jangkauan yang semakin luas. Sebab, ada juga perusahaan yangmemiliki dana CSR, tetapi tidak memiliki unit yang menyalurkan dan mengawasi danatersebut. Maka dari itu untu mencapai sasaran perlu pula kehadiran lembaga-lembagaintermediasi yang dekat dengan sasaran proyek dan memahami betul karakter komunitasyang hendak diberdayakan. Misalnya, koperasi atau LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang mampu menyalurkan dana itu ke sasaran yang tepat dengan pola yang pas sehingga benar – benar dapat memberdayakan dan memandirikan masyarakat yang dibantu.Kemitraan usaha tanpa disadari oleh adanya keterkaitan dalam bidang usaha darisisi input dan output, menyebabkan ketidakefisien penggunaan sumber-sumber ekonomidan melahirkan beban biaya yang cenderung menjadi biaya yang harus dipikulmasyarakat (social cost ). Di lain pihak, kemitraan usaha kecil dengan usaha menengahdan besar tanpa dasar hubungan keterkaitan tadi, secara psikologis menimbulkan dampak yang kurang sehat bagi perkembangan usaha kecil yakni seolah – olah sebagai pihak yang menengadahkan tangan untuk menerima bantuan.Jika harus dilaksanakan bentuk kemitraan tanpa kaitan usaha, maka hal itu lebihtepat bila diterapkan pada perusahaan menengah dan besar BUMN daripada perusahaammenengah dan besar milik swasta. Hal ini karena fungsi BUMN selain harusmenghasilkan profit atau keuntungan juga berfungsi sebagai agen pembangunan. Salahsatu bentuk kemitraan yang telah berjalan cukup lama adalah antara KUD di Jawa Timur dengan perusahaan susu Nestle. Perusahaan susu Nestle menerima pasokan susu segar hasil kegiatan peternakan sapi perah anggota KUD di wilayah Malang dan Pasuruan.Dalam kemitraan tersebut terjadi pula alih teknologi dalam peningkatan kualitas produksi, pemasaran, dan manajemen usaha.Dalam Undang – Undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, bentuk kemitraan yang dapat dilaksanakan oleh usaha menengah dan besar dengan usaha kecildapat berupa:a. Inti-plasma b. Sub – kontrak c. Dagang umumd. Waralabae. Keagenanf. Bentuk – bentuk lainDalam bentuk kemitraan inti plasma, usaha besar atau menengah bertindak sebagai inti, sementara usaha kecil sebagai plasma.Contoh:Petani sebagai plasma menerima pinjaman dari inti dalam bentuk bibittanaman perkebunan. Inti adalah perusahaan perkebunan besar yangmemberikan dan menerima hasil perkebunan untuk diolah dalam proses produksi. Hasil atau pendapatan bersih petani plasma telah diperhitungkan pembayaran kredit yang harus dilakukan.Sedangkan kemitraan dalam bentuk sub kontrak misalnya para pengusaha kecil berdasarkan kontrak yang ditandatangani memasok komponen – komponen untuk kepentingan industri besar.Dalam pola kemitraan dagang umum misalnya, KUD dengan kegiatan produksianggotanya di bidang sayuran menjalin hubungan pemasaran sayur dengan perusahaan besar.Bentuk waralaba, pemegang waralaba dengan kompensasi tertentu memberikanlisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralabadisertai bantuan bimbingan dan manajemen. Sedangkan dalam bentuk keagenan, pengusaha kecil termasuk koperasi diberi hak khusus memasarkan barang dari usahamenengah atau usaha besar.Contoh:Koperasi primer menjadi agen penjualan barang – barang kebutuhan dariGORO.Sejauh mana bentuk kemitraan telah membawa manfaat bagi usaha kecil? Untuk menjawab hal ini diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengkajinya. Namun palingtidak efektivitas dari suatu hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usahamenengah adalah saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Keberhasilan suatukemitraan bergantung pada dua hal yaitu tujuan yang ditetapkan dan perilaku atau sifat pihak yang terlibat dalam kemitraan tersebut. (Hendroyogi, 1997).Tujuan dari peserta kemitraan dapat bersifat jangka pendek dan jangka panjang.Koperasi atau pengusaha kecil ingin bermitra usaha dengan pengusaha besar untuk mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu keuntungan bidang teknologi, mendapatkan jalur sebagai sumber keuangan, keterampilan dalam bidang usaha dan sebagainya.Selanjutnya menurut Mark Weaver (dalam Hendroyogi, 1997) faktor yang menentukankeberhasilan kemitraan ada 4 (empat):1. Perilaku yang bertujuan tidak ingin untung sendiri;2. Perilaku percaya pada mitra usaha;3. Perilaku timbal balik;4. Perilaku mampu menahan diri atau sabar.
Sifat ingin cari untung sendiri didorong oleh sifat mengambil untung lebih banyak dari mitranya. Peserta kemitraan ini bertindak atas kepentingannya sendiri.Perilaku saling percaya bersumber pada keyakinan akan kebaikan rekannya ataumitranya. Rasa percaya timbul karena keyakinan bahwa kemitraan akan memberikanhasil yang adil. Perilaku mampu menahan diri hanya bisa terjadi kalau dalam kemitraanterdapat rasa saling percaya, tidak ada perilaku oportunistik di antara para mitra usaha.Dalam praktek, bentuk kemitraan usaha kecil dan koperasi dengan usahamenengah dan besar serta BUMN paling banyak berbentuk pemberian kredit kecildengan bunga rendah. Padahal kelemahan usaha kecil dan koperasi selain bidang permodalan, juga terletak pada bidang pemasaran, adaptasi teknologi, dan kualitas SDM.Usaha kemitraan dalam bentuk sub kontrak misalnya akan melahirkan upaya transfer teknologi dari perusahaan besar atau pihak swasta dan BUMN kepada usaha kecil dankoperasi.

PENUTUP
Ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan, dinikmatidan diawasi oleh rakyat. Bidang kegiatan ekonomi kerakyatan meliputi sektor informal,usaha kecil pertanian, koperasi dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yangcukup tinggi dan berlangsung cepat selama beberapa Pelita yang lalu seiring denganmasih terdapatnya jumlah penduduk miskin, menggambarkan kondisi ketimpangan hasil pembangunan ekonomi. Peranan ekonomi kerakyatan selain sebagai penampung tenagakerja juga sebagai sumber pendaptan masyarakat golongan menengah bawah. Berbagaikebutuhan dasar atau kebutuhan pokok mampu dihasilkan oleh sektor pertanian sebagaiunit – unit usaha kecil dalam perekonomian Indonesia menggambarkan kegiatanekonomi rakyat yang selama ini masih belum mampu berkembang secara optimal.Pengembangan usaha kecil yang dipelopori oleh pemerintah dilakukan melalui penciptaan iklim yang sesuai. Pembinaan diarahkan dalam penanganan bidang produksi, pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi.Pola kemitraan usaha kecil termasuk didalamnya koperasi dapat dijalin denganusaha besar dan menengah baik dari pihak swasta maupun BUMN. Terdapat berbagai bentuk kemitraan usaha seperti bentuk-bentuk inti-plasma, dagang umum, sub-kontrak,waralaba dan sebagainya. Prinsip kemitraan yang paling ideal adalah salingmenguntungkan antara pihak – pihak yang melakukan kemitraan usaha. Keberhasilansuatu kemitraan ditentukan oleh dua hal yaitu: tujuan yang ditetapkan dan perilaku dari pihak –pihak yang melakukan emitraan antara lain yang bersifat tidak ingin untungsendiri, percaya pada mitra usaha, perilaku timbal balik, perilaku mampu menahan diriatau sabar.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/38347271/MAKALAH-EKONOMI-Kerakyatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar