PENDAHULUAN
Pada
saat ini Indonesia tengah mengalami masa - masa penuh
gejolak perekonomian baik di sektor perbankan maupun sektor ekonomi
lainnya. Sejak tumbangnya rezim orde baru dan memasuki masa reformasi,
perekonomian Indonesia berjalan dalam ketidakpastian, masa reformasi ini
ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang
sampai saat ini belum menunjukkan tanda – tandake arah pemulihan, laju inflasi
masih cukup tinggi yaitu rata – rata sekitar 10%, rakyatIndonesia sebagian besar
masih berada di bawah garis kemiskinan. Di sampingkemiskinan absolut, terdapat
persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibatkurangnya pemerataan
dalam menikmati hasil – hasil pembangunan, pembangunan yang pesat hanya
terjadi di daerah tertentu saja seperti daerah-daerah industri di Pulau
Jawayang menjadi incaran pendatang migran yang membludak tanpa diimbangi
jumlahlapangan kerja yang justru menyempit. Hal ini bisa dilihat pada tingkat
pengangguranyang relatif lebih besar jumlahnya di perkotaan. Rata- rata
penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai ke kota. Untuk
wilayah – wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya semakin hari
semakin meningkat. Penduduk desa umumnyamelakukan urbanisasi ke kota karena
diiming – imingi oleh mewahnya kehidupan di kota besar, padahal di
perkotaan banyak usaha – usaha yang mengalami penurunan produksi,yang berdampak
pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi mengakibatkan banyak
usaha yang mengalami kebangkrutan. Hal ini menggambarkan semakin
banyak jumlah penduduk miskin baik di kota- kota besar maupun di
pedesaan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta orang
atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat
juta orang dibandingkan yang tercatat pada Februari 2005. Tanpa Program
Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak, jumlahnya mencapai 50,8
juta orang. Turunnya nilai rupiah mengakibatkanharga dollar meningkat sehingga
para importir banyak yang mengalami kerugian, berdampak pada macetnya
angka kredit, karena para kreditor tidak sanggup membayar pinjaman.
Permasalahan di sektor perbankan ini menjadi persoalan bagi para
pengusaha besar yang sebagian besar modalnya tergantung pada
pinjaman.Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai peranan ekonomi
kerakyatansebagai kebijakan pemerintah yang dimaksudjan sebagai penampung
tenaga kerja dansumber pendapatan masyarakat golongan menengah ke bawah. Selain
itu akandijelaskan pula mengenai hal – hal berikut ini :
a. Pengertian
ekonomi kerakyatan
b. Peran
ekonomi kerakyatan dalam perkonomian indonesia
c. Potensi
dan kendala ekonomi kerakyatan
d. Kebijakan
pemerintah yang dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui pembukuan usaha
kecil
e. Bentuk
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan besar.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Pengertian
ekonomi kerakyatan adalah suatu perekonomian di mana pelaksanaankegiatan,
pengawasan kegiatan, dan hasil –hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati
olehseluruh rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila ini
secaraumum dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi
konstitusional(Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi
campuran (SistemEkonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka
demokrasi ekonomi sertadijabarkan dalam langkah – langkah ekonomi yang berpihak
pada masyarakat dan pemberdayaan seluruh masyarakat, yang ditujukan untuk
mewujudkan tercapainyamasyarakat yang adil dan makmur.Menurut Emil Salim ciri –
ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
Pertama, peranan negara beserta aparatur
ekonomi negara adalah penting, tetapitidak dominan agar dicegah tumbuhnya
sistem etatisme (serba negara). Peranan swastaadalah penting, tetapi juga tidak
dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalamsistem ekonomi kerakyatan usaha
negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi
berlebihan satu terhadap yang lain.
Kedua, dalam
sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga – lembaga ekonomi tidak
didasarkan pada dominasi modal, seperti halnya dalam sistemekonomi kapitalis.
Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalamsistem ekonomi
komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
Ketiga,
Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistemekonomi
kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinanatau
kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non negarayakni
ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan,tetapi
masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak
berartimengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan
kepentinganmasyarakat.
Keempat, negara
menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandungdalam bumi dan
yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalammelaksanakan hak
menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak mengarah etatisme. Oleh karena itu hak
menguasai oleh negara harus dilihat dalamkonteks pelaksanaan dan kewajiban
negara sebagai. (1) pemilik; (2) pengatur;(3)perencana; (4)pelaksana;
(5)pengawas.
Kelima, sistem
ekonomi kerakyatan tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (valuesystem) inilah
yang mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yangdikembangkan bertolak
dari ideologi yang dianut, dalam hal ini adalah ideologiPancasila. Ideologi
Pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat,
namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), kearah
mana sistem nilai dikembangkan.Sistem ekonomi kerakyatan/ Pancasila adalah
suatu sistem ekonomi yangdidasarkan pada sila – sila dalam Pancasila. Dalam
sistem ekonomi ini koperasi perluterus dikembangkan, sekaligus berfungsi
sebagai soko guru perekonomian Indonesia.Untuk menumbuh kembangkan sistem
ekonomi ini maka harus dihindarkan hal – halnegatif seperti :1.Sistem ekonomi
liberal yang bebas. Artinya sistem ekonomi yang menumbuhkaneksploitasi atau
pemerasan terhadap manusia dan bangsa lain. Dalam sejarahnya,sistem ekonomi
liberal yang bebas di Indonesia telah menimbulkan kelemahan posisi Indonesia
dalam percaturan ekonomi dunia.2.Sistem ekonomi komando. Artinya , negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan
potensi serta daya kreasi unit – unitekonomi swasta.3.Persaingan tidak sehat,
serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau monopoli yang
merugikan masyarakat.Ekonomi kerakyatan bukan suatu pemikiran baru, sebab
konsep ini didasarkan pada Pancasila dan UUD’ 45 dan telah menjadi cita –cita
para pendiri negara. Arus pemikiran ekonomi kerakyatan ini muncul kembali
sebagai reaksi positif dari berbagai gejala ekonomi dan sosial yang muncul
setelah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional selama lebih dari 25 tahun.
Selama ini hasil pembangunanekonomi di Indonesia telah berhasil mendorong
pertumbuhan ekonomi yang cukuptinggi, sehingga Indonesia mulai memasuki
kelompok negara industri baru padatahun 1995.
2. Peran Ekonomi Kerakyatan Dalam
Perekonomian Indonesia
Ekonomi
kerakyatan turut berperan dalam perekonomian Indonesia salah satu peran ekonomi
kerakyatan yang nyata adalah penerapan sistem ini dalam masa perekonomian
Indonesia saat ini serta dalam berbagai perencanaan pembangunanekonomi, walau
memang masih belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Sejak bangsa Indonesia menetapkan GBHN 1993,
berbagai ajaran ekonomi kerakyatanditerapkan, yaitu untuk saling menghargai
martabat manusia dengan tidak melakukan pemaksaan kehendak dan pemerasan atau
eksploitasi (sila ke-2), mewujudkankebersamaan dalam melakukan kegiatan ekonomi
(sila ke-3), memupuk semangatkegotong-royongan dan kerakyatan (sila ke-4), dan
ajaran untuk mewujudakankemerataan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila
ke-5) dengan tetap menjunjungtinggi etika dan nilai-nilai moral beragama (sila
pertama).Pada Pelita VI ( Bab 9 ) yang berjudul Pemerataan pembangunan dan
Penanggulangan Kemiskinan, dan kemudian pelaksanan IDT berdasarkan Inpres Nomor
5/1993, adalah upaya konkrit melaksanakan perintah GBHN 1993. Program
IDTmempunyai 3 (tiga) misi besar, yaitu (1) memacu dan memicu gerakan nasional
penanggulangan kemiskinan; (2) melaksanakan kebijakan dan strategi pemerataan
pembangunan, dan pengurangan kesenjangan ekonomi sosial; (3)
mengembangkanekonomi rakyat; adalah upaya konkrit untuk mewujudkan cita-cita
keadilan sosial yangterkandung dalam ekonomi kerakyatan.Sistem ekonomi
kerakyatan sebenarnya sudah diperkenalkan pada awal Repelita III(1979 ).
Pemikiran beberapa orang pemikir mengatakan apabila pada waktu itu sistem
inisudah diterapkan maka krisis ekonomi yang demikian parah ini dapat
terhindarkan. Namun, yang terjadi setelah jatuhnya harga minyak ekspor (1982)
adalah ditanggapi pemerintah dengan kebijakan deregulasi yang kemudian
kebablasan,dengan akibat pertumbuhan ekonomi yang memang meningkat tajam,
tetapi dibarengkan denganketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang
memprihatinkan, jumlah penduduk miskin di Indonesia secara absolut masih cukup
besar. Sejak mengalami krisis ekonomitahun 1997 rakyat miskin di Indonesia
terus bertambah.Contoh : Pada Maret 2006 jumlah penduduk miskin di Indonesia
sebanyak 39,05 jutaorang atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Mereka ini
hidup di bawah gariskemiskinan.
Jumlah penduduk
yang berada dibawah garis kemiskinan tersebut sebenarnyasudah berkurang banyak
bila dibandingkan tahap – tahap awal pelaksanaan pembangunan. Di samping
kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai
akibat kurang meratanya kesempatan ikut menikmati hasil pembangunan.
Ketimpangan dalam kemiskinan relatif ini antara lain dapat terjadi antar
golongan penduduk di Indonesia.Contoh : Pada tahun 1990, 40% dari jumlah
penduduk Indonesia yang termasuk kelompok pendapatan terendah menerima 21, 31%
pendapatn nasional, sementara 20% penduduk kelompok penghasilan tinggi menerima
41, 94% pendapatan nasional.Contoh di atas sekaligus menggambarkan ketimpangan
dalam pembagian pendapatan yang tergolong ringan, jika dibandingkan antara
pulau jawa dan luar jawa.Ketimpangan pembagian pendapatan antar golongan
penduduk tersebut masih lebih parah di Jawa. Selanjutnya ketimpangan pembagian
pendapatan di daerah perkotaanternyata lebih buruk dibandingkan ketimpangnan
pendapatan di wilayah pedesaan. Halini terlihat dari koefisien gini di daerah
perkotaan sebesar 0,34 sedangkan untuk daerah pedesaan 0,25.Distribusi
pendapatan masyarakat juga dapat dilihat dari jenis lapangan usaha atausektor.
Penduduk miskin di daerah pedesaan tahun 1995 tercatat 45% bekerja pada sektor pertanian sedangkan di daerah perkotaan yang
hidup dari sektor perdagangan jumlahnya33%. Kemiskinan di sektor pertanian
sangat bertolak belakang dengan kehidupan penduduk di perkotaan yang hidup dari
sektor indutri.Dewasa ini kita ditengah – tengah siklus 7 tahunan tahap
pengembangan ekonomirakyat (1994-2001), setelah periode konglomerasi 7 tahun
sebelumnya (1987-1997), bangsa Indonesia mendapat cobaan atau ujian dari Allah
SWT, apakah kita akankonsekuen dan teguh memihak pada ekonomi kerakyatan dalam
menghadapi berbagaimasalah perekonomian? Dalam ujian berat seperti ini, menurut
Prof. Mubyarto, bangsaIndonesia perlu “bertobat” dan melakukan “tolak bala”
agar keserakahan (angkaramurka) yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa
(sila ke 3) dapat diatasi.
3. Potensi dan Kendala Ekonomi
kerakyatan
Koperasi adalah
salah satu bentuk konkrit dari pelaksanaan ekonomi kerakyatan,koperasi sangat
berpotensi untuk berkembang sebagai bangun perusahaan yang dapatdigunakan
sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golonganekonomi
lemah serta membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Hal
ini menunjukan bahwa koperasi memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa padasatu
sisi pengembangan koperasi telah banyak membuahkan hasil. Tetapi
dibandingkandengan pelaku ekonomi lainnya koperasi ternyata masih jauh
tertinggal. Ketertinggalanini disebabkan oleh kendala – kendala yang berasal
dari dua faktor, yaitu faktor internaldan faktor eksternal. Faktor internal
yang menjadi penghambat perkembangan koperasimeliputi faktor profesionalitas
pengelolaan kelembagaan, kualitas sumber daya manusiadan permodalan. Sedangkan
faktor eksternal meliputi faktor iklim politik ekonominasional yang kurang kondusif
serta tingkat persaingan yang ketat dengan badan usahalainnya.Selain koperasi
usaha kecil juga merupakan bentuk dari ekonomi kerakyatan. usahakecil memiliki
beberapa potensi diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja yang lebih besar
dibandingkan industri besar, mempromosikan potensi sandang dan pangannusantara
serta saat ini usaha kecil terus membantu pemerintah dalam memajukan
perekonomian masyarakat melalui bertambahnya sektor industri kecil dan menengah
diIndonesia hal ini dapat dilihat dari meningkatnya permintaan kredit untuk
menjalankanusaha kecil baru, Ekspansi neto kredit perbankan ke sektor usaha
kecil mencapai Rp11,446 triliun, posisi total kredit usaha kecil Rp381 triliun
(meningkat 20,5% dibandingtahun 2005). Kredit usaha kecil juga menunjukkan
kinerja yang cukup baik, diukur darikredit bermasalah (Non Perfoming Loans)
neto sebesar 2,41 persen, lebih rendah dariangka perbankan secara umum sebesar
4,86 persen, sektor pertanian termasuk perikanan,mencatat ekspansi neto sebesar
Rp 385 miliar atau 3,4% dari total kredit ekspansi usahakecil, sementara itu
perlu diketahui bahwa pangsa kredit usaha kecil mencapai 52, 9%dari total
kredit perbankan yang sebesar Rp 719,8 triliun. Data tersebut menunjukankeadaan
usaha kecil yang semakin membaik dan menumbuhkan potensi usaha kecilsebagai
badan usaha yang membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Namun
usaha kecil belum mampu mengangkat perekonomian Indonesia yangmengalami
kerapuhan, usaha kecil memiliki beberapa kendala, sama seperti koperasikendala
usaha kecil umumnya adalah terbatasnya kualitas dan kuantitas tenaga
kerja,menghadapi persaingan yang ketat dan kemampuan modal yang kecil sehingga
tidak mampu menyisihkan marjin keuntungan untuk membayar asuransi atau cadangan
gunamenghadapi kondisi tak terduga, seperti bencana. Praktis, semua risiko
akibat bencanaharus ditanggung sendiri. Selain itu usaha kecil kurang mendapat
prioritas dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah, yang
mendapat prioritas dalam pembangunan adalah sektor modern seperti industri
besar dan menengah, sektor jasaseperti keuangan, perbankan, perdagangan eceran
dengan skala besar dan lain-lainnya.Pemerintah berharap pertimbuhan usaha pada
sektor modern ini akanmenyebarkan manfaat ekonomi berupa kebutuhan input atau
pasokan output pada sektor lainnya terutama yang dianggap memiliki potensi
pertumbuhan rendah. Kebutuhanfaktor input yang timbul tersebut dapta berupa
penyerapan tenaga kerja, bahan mentah, bahan penolong, yang diharapkan bisa
dipasok dari sektor tradisional yangdiidentisikasikan kurang potensi untuk
berkembang. Namun kenyataannya, setelah berbagai fasilitas perijinan dan
fasilitas kredit diperoleh usaha – usaha besar danmenengah di sektor modern
ini, tidak terlihat adanya manfaat ekonomi yang cukup besar.Tingkat
pengangguran angkatan kerja baik di kota maupun di pedesaan yang sangat besar
menunjukkan bahwa sektor modern tidak mampu menciptakan nilai tambahmelalui
penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan tersebut dicapai dengan menggunakan
banyak faktor input yang diimpor , sehingga pemanfaatan output sektor
tradisional tidak banyak terserap.
Tingkat upah di sektor modern terutama di wilayah perkotaan sangatrendah,
sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat perkotaan ditandai oleh
dualismestatus sosial ekonomi masyarakat yang cukup mencolok. Di satu pihak
dijumpaikelompok minoritas dengan status sosial ekonomi yang tinggi seperti di
negara maju,sementara di lain pihak terdapat kelompok mayoritas dengan kondisi
ekonomi yangserba kekurangan.Kebebasan berusaha yang didukung oleh fasilitas
perijinan, modal, danmanajemen modern, menyebabkan banyak produk – produk
industri besar dan menengahmendesak keberadaan produk yang dihasilkan oleh
industri kecil dan kerajinan rakyat, begitu banyak kendala yang dihadapi oleh
usaha-usaha kecil, pemerintah perlumembentuk suatu solusi untuk hal ini
sehingga terbentuk pemerataan kesejahteraansektor usaha kecil, menengah dan
industri besar dan kelompok minoritas dan mayoritastersebut dapat terhapus.
4. Kebijakan Pemerintah yang Dapat
Meningkatkan EkonomiKerakyatan Melalui Pembukaan Usaha Kecil
Karena peranan
faktor produksi tenaga kerja di sektor industri dan kerajinanmerupakan
permintaan turunan dari output industri kecil dan kerajinan, makatergusurnya
pasar output industri kecil dan kerajinan tersebut akan mematikan sebagian
potensi penyerapan tenaga kerja. Upaya yang nyata dari pemerintah untuk
melindungiindustri kecil dan kerajinan baik di pasar output maupun input dalam
persaingan denganindustri besar dan menengah nyaris tidak ada. Perlindungan ini
sangat diperlukan olehindustri kecil dan kerajinan, mengingat output dari
industri kecil yang beragam ini masihdibutuhkan oleh mayoritas konsumen lapisan
bawah. Penggunaan bahan mentahdomestik yang dihasilkan oleh sektor tradisional
seperti pertanian, tambang dan galianamat kurang, baik sebagai input antara
atau yang masih harus diolah lagi dalam proses produksi maupun untuk konsumsi
akhir. Penggunaan “local content” yang rendah inikarena pertimbangan efisiensi
teknis yang rendah, sehingga menggunakan jalur impor untuk memiliki kebutuhan
tersebut. Akibatnya usaha peningkatan produksi sektor tradisional tidak
memperoleh insentif untuk berkembang. Padahal sektor tradisionalseperti
pertanian, tambang dan galian, serta sektor informal pada hakekatnya merupakan
potensi ekonomi rakyat.Upaya – upaya pembinaan usaha kecil sebenarnya telah
lama dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru. Pada tahun 1995 telah diterbitkan
Undang – Undang Nomor 9tahun 1995 tentang usaha kecil. Pengertian usaha kecil
menurut undang –undang tersebutadalah usaha yang memiliki kekayaan bersih,
paling banyak 200 juta, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha;
memiliki hasil penjualan maksimal Rp 1 milyar
per tahun; bersifat mandiri, bukan merupakan cabang atau memiliki
afiliasi dengan perusahaan lain; berbentuk badan usaha perseorangan atau badan
usaha tak berbadanhukum. Usaha kecil terdiri atas usaha kecil informal
terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. Contoh : petani penggarap,
pedagang asongan, pedagang kaki lima,atau pemulung.Sedangkan yang dimaksud
dengan tradisional yaitu usaha kecil yangmenggunakan alat produksi sederhana
yang telah digunakan secara turun temurun, atau berkaitan dengan seni budaya.
Pemberdayaan usaha kecil dilakukan dalam bentuk
penumbuhan iklim usaha serta pembinaan dan pengembangan usaha yang
tangguh danmandiri. Tujuan pemberdayaan usaha kecil secara mikro adalah agar
mereka dapat berkembang menjadi usaha menengah. Sedangkan tujuan makro yang
ingin dicapaiadalah meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan
pendapatan nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan
ekspor, serta peningkatan pemerataan pendapatan, agar usaha kecil mampu
mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur
perekonomian nasional.Aspek penumbuhan iklim usaha meliputi :a. Pendanaan b.
Persainganc. Prasaranad. Informasie. Kemitraanf. Perijinan Usahag.
PerlindunganSedangkan bidang yang menjadi garapan untuk pembinaan dan
pengembanganusaha kecil meliputi bidang produksi, pemasaran, sumberdaya
manusia, dan teknologi.Dalam aspek pendanaan melalui BI pemerintah telah
berupaya untuk mendorongtumbuhnya BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) di luar
Jawa-Bali sehingga dapatmempercepat perkembangan usaha kecil dan mikro. Keberadaan
BPR tersebut sangat penting karena sebagian dari 90 persen dari 40 juta
pengusaha kecil yang tidak dapatmengakses kredit perbankan berada di luar
Jawa-Bali. Jika dijabarkan, penumbuhaniklim usaha melalui aspek pendanaan
meliputi upaya agar usaha kecil dapat memperolehsumber pendanaan yang lebih
luas.Contoh :Sumber pendanaan bagi usaha kecil buka hanya bersumber dari
lembagakeuangan bank, tetapi dimungkinkan pula mendapatkan sumber pendanaan dari non bank, seperti pegadaian
dan hibah atau pinjaman darikeuntungan BUMN yang disisihkan serta alokasi dana
APBN tahun 2007untuk penguatan modal usaha mikro, kecil, dan menengah bagi
perikanan budidaya sebesar Rp 162,25 miliar yang dirancang oleh
DepartemenKelautan dan Perikanan . Di samping itu prosedur mendapatkan
pendanaan bagi usaha kecil tersebut harus dipermudah, tidak melalui proses yang
berbelit – belit.Dalam aspek persaingan, upaya dilakukan dengan menumbuhkan
kerjasama antar usaha kecil dalam bentuk koperasi, supaya kemampuan memproduksi
menjadi efisiendan memiliki posisi pemasaran yang lebih kuat, dibanfingkan jika
setiap perusahaanmandiri secara bebas. Tahun ini pemerintah telah membuat
kebijakan untuk mencapai target pembentukan koperasi berkualitas sebanyak
23.380 di seluruh Indonesia selain itu pembentukan wirausaha baru telah
mencapai target yakni sebesar 300.000 unit usaha.Dalam aspek persaingan,
dicegah terbentuknya struktur pasar persaingan yang bersifattidak sempurna yang
akhirnya merugikan pertumbuhan usaha kecil. Bentuk struktur pasar tersebut dapat berupa monopoli,
monopsoni, oligopoli atau oligopsoni.Contoh:Di bidang perkebunan rakyat, jika
untuk menjual hasil perkebunannya para pengusaha kecil harus menjual pada satu
perusahaan saja, ini disebut struktur
pasar monopsoni. Para pengusaha akan rugi sebab tidak akan dapat menjual
produknya dengan harga tinggi. Sebaliknya dalam usaha kecil tradisional di
bidang usaha tambak tradisional, jika untuk membeli bibit ikan atau udangharus
membeli pada satu perusahaan saja, maka perusahaan tersebut telahmenciptakan
struktur pasar monopoli. Hal ini akan merugikan petambak tradisional, karena
harus membeli input dengan harga tinggi.Untuk menumbuhkan iklim usaha yang
baik, pemerintah membangun prasaranaumum yang diperlukan misalnya perbaikan
jalan menuju lokasi sentra industri kecil,sehingga akan mempermudah arus
distribusi produk dari produser ke konsumen.Demikian pula prasarana lain,
seperti: listrik, air bersih, telepon, dan sebagainya. Selainmemperhatikan
penyediaannya, pemerintah juga perlu menentukan tarif pemanfaatansarana
tersebut lebih murah, misalkan untuk tarif air bersih dari PDAM atau contoh
lainialah penerapan undang – unfang pajak yang baru dibentuk pemerintah
yangmemberikan tarif khusus bagi usaha kecil. Dalam hal prasarana pemerintah telahmengupayakan
untuk memenuhinya dalam rapat kerja nasional ( rakornas ) usaha mikro,kecil,
dan menengah (UMKM) di sanur, bali jumat melalui Program PemberdayaanKaum
Miskin dan Pengangguran yang bertujuan meningkatkan pembangunaninfrastruktur,
terutama yang mendukung sektor pertanian, seperti membaiki jalan, irigasi,
pasar, telekomunikasi, listrik, serta upaya membuka akses sumber-sumber
permodalandengan menumbuhkan lembaga keuangan mikro (LKM) di setiap kecamatan
sertamendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperluas pelayanan kredit
usahamikro dan kecil. Rakornas juga menyepakati untuk melanjutkan gerakan
sertifikasi tanahdan penerapan sistem resi gudang sebagai jaminan bagi koperasi
dan UMKM dalam permohonan kredit.Aspek informasi bagi pengusaha kecil meliputi
pemberian informasi harga pasar untuk produk usaha kecil yang bisa disiarkan ke
seluruh wilayah Indonesia, sepertiinformasi harga sayur – sayuran. Informasi
seperti ini dapat dikumpulkan dalam bank data, sehingga akan dapat digunakan
sebagai bahan analisis. Aspek informasi yang juga penting menyangkut informasi
permintaan produk yang bersumber dari pasar, meliputi jumlah permintaan maupun
spesifikasi prosuk yang diminta, baik pasar domestik maupun pasar ekspor.
Demikian pula diperlukan penyebaran informasi tentang teknologiyang dapat
berupa peralihan atau penyuluhan tentang teknologi baru yang bersifat tepatguna
untuk usaha kecil.Contoh:Untuk meningkatkan kualitas hasil pengolahan kulit
pada industri kecil kulit,dilakukan kerjasama dengan lembaga internasional
melalui pelatihan pengolahan kulit.Dalam aspek kemitraan, pemerintah mendorong
atau memberikan rangsangankepada usaha besar dan menengah agar mau melakukan
kemitraan dengan usaha kecilatas dasar pertimbangan rasional ekonomis. Model
kemitraan yang ideal dapat berupasaling kerergantungan dalam pemanfaatan input
dan output kedua belah pihak.Hubungan kemitraan ini diharapkan akan menimbulkan
alih teknologi, manajemen, dan perluasan kesempatan berusaha secara wajar.
Dalam aspek kemitraan ini, usaha kecilharus dilindungi dari kerugian- kerugian
yang akan muncul dari hubungan usaha denganusaha besar maupun menengah yang
mungkin timbul, seperti: penundaan pembayaran, pemotongan harga secara sepihak,
pembebanan resiko yang kurang adil dan sebagainya.Dalam aspek perijinan usaha,
dilakukan penyerdehanaan perijinan bagi usahakecil. Langkah yang ditempuh yakni
dengan memusatkan sistem administrasi perijinandalam satu atap, sehingga akan
menghemat biaya, waktu dan tenaga. Di sampingmenyederhanakan perijinan dalam
bentuk sistem administrasi satu atap, juga syarat – syarat untuk pengurusan
ijin disederhanakan . Dengan kemudahan pengurusan ijin,tersedianya data dan
informasi, keberadaan usaha kecil semakin lengkap sehinggamemudahkan dalam
penyusunan rencana dan program pengembangan usaha kecil oleh pemerintah.
Penyederhanaan perijinan usaha kecil diharapkan juga akan menurunkan
biaya.Aspek perlindungan bagi usaha kecil antara lain meliputi penyediaan
lokasiusaha, misalnya berupa pasar tradisional, yang dibangun dengan
memperhatikan lokasiuntuk pasar bagi usaha menengah dan besar. Contoh lain
yakni pembangunan sentraindustri kecil atau penyediaan lahan pada kawasan
industri yang dibangun oleh pemerintah atau oleh usaha menengah atau usaha
besar. Aspek perlindungan diberikan pada usaha kecil yang mempunyai kekhususan
dalam proses produksi, atau kepadakegiatan usaha yang bersifat padat karya,
termasuk kegiatan usaha yang memiliki nilaiseni dan budaya.
Dalam praktek,
upaya penciptaan iklim, untuk menumbuhkan usaha kecil masih banyak dijumpai
kendala dan penyimpangan yang terjadi bila dibandingkan dengan apayang
dimaksudkan oleh Undang – Undang tentang usaha kecil.Contoh:Meskipun sudah ada
peraturan yang mewajibkan sektor perbankan untuk menyalurkan kreditnya sebesar
20% bagi Kredit Usaha Kecil, namun karenatingkat bunga kredit sangat tinggi
akhirnya tidak dapat dijangkau.Dalam aspek persaingan, praktek monopoli,
oligopoli, monopsoni dalam bidangusaha tertentu termasuk bidang usaha yang
dilakukan usaha kecil, ternyata banyak dilakukan oleh perusahaan besar atau
konglomerat. Konsentrasi kekuatan pasar untuk
bahan baku bagi usaha kecil yang dilakukan perusahaan besar menyebabkan
hambatan bagi pengembangan usaha kecil. Dalam hal prasarana lokasi usaha, pada
umumnyalokasi yang ada jauh dari konsumen atau kurang strategis untuk dijangkau
olehkonsumen. Bahkan di berbagai kota, lokasi untuk usaha kecil sektor informal
seringtergusur atau terkena penertiban tata kota dalam arti fisik. Mengenai
informasi pasar,teknologi, disain dan mutu, sumbangan dari instansi teknis
sangat minim. Untuk mendapatkan disain produk misalnya untuk tas, sepatu dan
lain –lain, biasanya pengusaha kecil berupaya sendiri melalui meniru disain
produk impor. Perijinan maihdirasakan oleh para pengusaha kecil sebagai awal
dri beban biaya tambahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan
produksi, sebab dengan tercatatnya usaha merekadalam wujud keluarnya ijin usaha
menimbulkan kekhawatiran mereka akan jadi obyek
pungutan – pungutan tidak resmi.Selain upaya – upaya yang dilaksanakan
oleh pemerintahan Orde Baru, saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, pemerintah telahmengeluarkan kebijakan RPPK ( Revitalisasi
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan ),dicanangkan oleh presiden yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan, pengurangan pengangguran, peningkatan daya saing,
membangun ketahanan pangan, membangun pedesaan, dan melestarikan lingkungan.
Tetapi pada kenyataannya tidak ada kemajuanyang tercapai, masyarakat tidak
tergerak untuik terlibat, koordinasi tidak berjalan, dankebijakan yang muncul
bertentangan dengan cita – cita RPPK contoh yang paling nyata, baru beberapa
bulan RPPK dicanangkan, pemerintah sudah mengimpor beras. Kasuslainnya adalah
rencana pembukaan impor ternak dan produk asal ternak dari negara
yangterjangkit penyakit tertentu. Di samping itu, ada izin impor gula kasar
hingga 518.000ton pada saat musim giling tebu.Melihat kondisi tadi dapat
disimpulkan bahwa RPPK masih merupakan sebuahcita – cita yang belum sepenuhnya
tercapai. Kondisi tersebut disebabkan masih ada fokus kebijakan yang belum
sepenuhnya selesai sehingga menyebabkan RPPK tidak berjalansecara menyeluruh
seperti usaha unggas yang tidak tersentuh karena tertekan akibatwabah flu
burung. Memang terdapat fokus program yang sudah dilakukan, tetapi padasaat
yang sama masih terdapat fokus program lain yang belum tuntas atau
tingkatkecepatannya tidak sesuai dengan yang dinginkan. Antara lain, banyak
irigasi yang rusak serta rendahnya dukungan pembiayaan nonpemerintah, baik
perbankan ataunonperbankan.Dari segi tinjauan makro ekonomi, kurang berhasilnya
upaya pengembanganusaha kecil menyebabkan sumbangan usaha kecil dalam
pembentukan pendapatannasional proporsinya tetap kecil.
5. Kemitraan Usaha Antar Pelaku
Ekonomi
Kemitraan usaha
antara usaha menengah, usaha besar dan usaha kecil diharapkanterjadi karena
adanya keterkaitan usaha. Potensi keterkaitan ini sesungguhnya cukup besar baik
yang bersifat kaitan ke depan (forward linkage) atau bentuk kaitan ke belakang
(backward linkage). Kaitan ke depan mempunyai arti bahwa usaha kecil
dapatmemanfaatkan output usaha menengah dan besar sebagai faktor input. Contoh:
usahakecil kerajinan rakyat dapat memanfaatkan output usaha menengah dan besar
seperti plastik, lem, kain sebagai input bagi kegiatan produksi.Sedangkan
keterkaitan ke belakang merupakan kebalikannya. Contoh: Usahamenengah atau
besar di bidang makanan dan minuman dapat menggunakan output atauhasil hasil
produksi usaha kecil seperti gula merah, beras, kedelai, cabe dan
sebagainyasebagai faktor input atau bahan baku dalam proses produksi.Contoh
dari bentuk kemitraan usaha dengan kaitan usaha ini ialah berlakunya program
CSR ( Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial
perusahaanyang merupakan bentuk kerjasama perusahaan besar swasta dengan usaha
kecil danmenengah UMKM. Dalam program ini perusahaan – perusahaan besar
diharuskanmenyisihkan sebagian kecil keuntungannya untuk pemberdayaan
masyarakat, yaknimemanfaatkan dana CSR untuk pengembangan UMKM. Ada berbagai
pola pelaksanaanCSR oleh perusahaan. Ada yang berupa dana tunai secara cuma –
cuma, ada juga yanglebih mengedepankan pemberdayaan usaha sehingga mereka bisa
mandiri, tidak tergantung secara terus - menerus pada bantuan pihak lain. Pola
ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian dana yang sifatnya harus dikembalikan
untuk digulirkan pada yanglain. Salah satu program CSR yang telah berjalan
ialah antara PT Indofood SuksesMakmur Tbk dengan perusahaan kecil yang selama
ini menggunakan produknya, selainmemberikan bahan baku PT Indofood juga
memberikan kredit tanpa agunan yang dapatdigunakan untuk pembelian mesin.
Dengan demikian, terjadi saling membutuhkan dansaling membantu. Persoalan yang
mungkin dihadapi para pemberi dana CSR itu adalahkelanjutan program dan
jangkauan yang semakin luas. Sebab, ada juga perusahaan yangmemiliki dana CSR,
tetapi tidak memiliki unit yang menyalurkan dan mengawasi danatersebut. Maka
dari itu untu mencapai sasaran perlu pula kehadiran lembaga-lembagaintermediasi
yang dekat dengan sasaran proyek dan memahami betul karakter komunitasyang
hendak diberdayakan. Misalnya, koperasi atau LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang
mampu menyalurkan dana itu ke sasaran yang tepat dengan pola yang pas sehingga
benar – benar dapat memberdayakan dan memandirikan masyarakat yang
dibantu.Kemitraan usaha tanpa disadari oleh adanya keterkaitan dalam bidang
usaha darisisi input dan output, menyebabkan ketidakefisien penggunaan
sumber-sumber ekonomidan melahirkan beban biaya yang cenderung menjadi biaya
yang harus dipikulmasyarakat (social cost ). Di lain pihak, kemitraan usaha
kecil dengan usaha menengahdan besar tanpa dasar hubungan keterkaitan tadi,
secara psikologis menimbulkan dampak yang kurang sehat bagi perkembangan usaha
kecil yakni seolah – olah sebagai pihak yang menengadahkan tangan untuk
menerima bantuan.Jika harus dilaksanakan bentuk kemitraan tanpa kaitan usaha,
maka hal itu lebihtepat bila diterapkan pada perusahaan menengah dan besar BUMN
daripada perusahaammenengah dan besar milik swasta. Hal ini karena fungsi BUMN
selain harusmenghasilkan profit atau keuntungan juga berfungsi sebagai agen
pembangunan. Salahsatu bentuk kemitraan yang telah berjalan cukup lama adalah
antara KUD di Jawa Timur dengan perusahaan susu Nestle. Perusahaan susu Nestle
menerima pasokan susu segar hasil kegiatan peternakan sapi perah anggota KUD di
wilayah Malang dan Pasuruan.Dalam kemitraan tersebut terjadi pula alih
teknologi dalam peningkatan kualitas produksi, pemasaran, dan manajemen
usaha.Dalam Undang – Undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, bentuk
kemitraan yang dapat dilaksanakan oleh usaha menengah dan besar dengan usaha
kecildapat berupa:a. Inti-plasma b. Sub – kontrak c. Dagang umumd. Waralabae.
Keagenanf. Bentuk – bentuk lainDalam bentuk kemitraan inti plasma, usaha besar
atau menengah bertindak sebagai inti, sementara usaha kecil sebagai
plasma.Contoh:Petani sebagai plasma menerima pinjaman dari inti dalam bentuk
bibittanaman perkebunan. Inti adalah perusahaan perkebunan besar yangmemberikan
dan menerima hasil perkebunan untuk diolah dalam proses produksi. Hasil atau
pendapatan bersih petani plasma telah diperhitungkan pembayaran kredit yang
harus dilakukan.Sedangkan kemitraan dalam bentuk sub kontrak misalnya para
pengusaha kecil berdasarkan kontrak yang ditandatangani memasok komponen –
komponen untuk kepentingan industri besar.Dalam pola kemitraan dagang umum
misalnya, KUD dengan kegiatan produksianggotanya di bidang sayuran menjalin
hubungan pemasaran sayur dengan perusahaan besar.Bentuk waralaba, pemegang
waralaba dengan kompensasi tertentu memberikanlisensi, merek dagang, dan
saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralabadisertai bantuan
bimbingan dan manajemen. Sedangkan dalam bentuk keagenan, pengusaha kecil
termasuk koperasi diberi hak khusus memasarkan barang dari usahamenengah atau
usaha besar.Contoh:Koperasi primer menjadi agen penjualan barang – barang
kebutuhan dariGORO.Sejauh mana bentuk kemitraan telah membawa manfaat bagi
usaha kecil? Untuk menjawab hal ini diperlukan waktu yang cukup lama untuk
mengkajinya. Namun palingtidak efektivitas dari suatu hubungan kemitraan antara
usaha kecil dengan usahamenengah adalah saling menguntungkan bagi kedua belah
pihak. Keberhasilan suatukemitraan bergantung pada dua hal yaitu tujuan yang
ditetapkan dan perilaku atau sifat pihak yang terlibat dalam kemitraan
tersebut. (Hendroyogi, 1997).Tujuan dari peserta kemitraan dapat bersifat
jangka pendek dan jangka panjang.Koperasi atau pengusaha kecil ingin bermitra
usaha dengan pengusaha besar untuk mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu
keuntungan bidang teknologi, mendapatkan jalur sebagai sumber keuangan,
keterampilan dalam bidang usaha dan sebagainya.Selanjutnya menurut Mark Weaver
(dalam Hendroyogi, 1997) faktor yang menentukankeberhasilan kemitraan ada 4
(empat):1. Perilaku yang bertujuan tidak ingin untung sendiri;2. Perilaku
percaya pada mitra usaha;3. Perilaku timbal balik;4. Perilaku mampu menahan
diri atau sabar.
Sifat ingin cari
untung sendiri didorong oleh sifat mengambil untung lebih banyak dari mitranya.
Peserta kemitraan ini bertindak atas kepentingannya sendiri.Perilaku saling
percaya bersumber pada keyakinan akan kebaikan rekannya ataumitranya. Rasa
percaya timbul karena keyakinan bahwa kemitraan akan memberikanhasil yang adil.
Perilaku mampu menahan diri hanya bisa terjadi kalau dalam kemitraanterdapat
rasa saling percaya, tidak ada perilaku oportunistik di antara para mitra
usaha.Dalam praktek, bentuk kemitraan usaha kecil dan koperasi dengan
usahamenengah dan besar serta BUMN paling banyak berbentuk pemberian kredit
kecildengan bunga rendah. Padahal kelemahan usaha kecil dan koperasi selain
bidang permodalan, juga terletak pada bidang pemasaran, adaptasi teknologi, dan
kualitas SDM.Usaha kemitraan dalam bentuk sub kontrak misalnya akan melahirkan
upaya transfer teknologi dari perusahaan besar atau pihak swasta dan BUMN
kepada usaha kecil dankoperasi.
PENUTUP
Ekonomi
kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan, dinikmatidan diawasi
oleh rakyat. Bidang kegiatan ekonomi kerakyatan meliputi sektor informal,usaha
kecil pertanian, koperasi dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia
yangcukup tinggi dan berlangsung cepat selama beberapa Pelita yang lalu seiring
denganmasih terdapatnya jumlah penduduk miskin, menggambarkan kondisi
ketimpangan hasil pembangunan ekonomi. Peranan ekonomi kerakyatan selain
sebagai penampung tenagakerja juga sebagai sumber pendaptan masyarakat golongan
menengah bawah. Berbagaikebutuhan dasar atau kebutuhan pokok mampu dihasilkan
oleh sektor pertanian sebagaiunit – unit usaha kecil dalam perekonomian
Indonesia menggambarkan kegiatanekonomi rakyat yang selama ini masih belum
mampu berkembang secara optimal.Pengembangan usaha kecil yang dipelopori oleh
pemerintah dilakukan melalui penciptaan iklim yang sesuai. Pembinaan diarahkan
dalam penanganan bidang produksi, pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan teknologi.Pola kemitraan usaha kecil termasuk didalamnya koperasi
dapat dijalin denganusaha besar dan menengah baik dari pihak swasta maupun
BUMN. Terdapat berbagai bentuk kemitraan usaha seperti bentuk-bentuk
inti-plasma, dagang umum, sub-kontrak,waralaba dan sebagainya. Prinsip
kemitraan yang paling ideal adalah salingmenguntungkan antara pihak – pihak
yang melakukan kemitraan usaha. Keberhasilansuatu kemitraan ditentukan oleh dua
hal yaitu: tujuan yang ditetapkan dan perilaku dari pihak –pihak yang melakukan
emitraan antara lain yang bersifat tidak ingin untungsendiri, percaya pada
mitra usaha, perilaku timbal balik, perilaku mampu menahan diriatau sabar.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/38347271/MAKALAH-EKONOMI-Kerakyatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar