Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
Perdagangan dalam negeri.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
Perdagangan Ekspor
Perdagangan Impor
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
Gedung/ kantor perusahaan.
Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
Penagihan-penagihan
Hutang-hutang
Para pelanggan
Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
KUHD
KUHS
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
Kebiasaan
Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
Yurisprudensi
Traktat
Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
Sebagai catatan mengenai :
Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
Golongan II :
Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
Dalam UU no. 79 tahun 1958
Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
Berasaskan gotong royong
Merupakan badan hukum
Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Capital Market: Pengertian Pasar Modal
Secara sederhana “pasar” bisa diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli. Bersamaan dengan berkembangnya peradaban manusia, pengertian “pasar” bertambah luas. Saat ini, berkembang berbagai jenis pasar modern, termasuk di dalamnya pasar modal (capital markets). Pasar modern ini juga semakin berkembang. Bahkan, di pasar modal (capital markets), produk yang diperjualhelikan tidak lagi berwujud barang melainkan surat berharga (efek). Kini, berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIM), transaksi efek di pasar modal (capital markets) tidak lagi memakai warkat dan dapat dilakukan dari jarak jauh dengan cara remote-trading.Pasar modal (capital markets) memperjualbelikan efek (surat berharga / securities) seperti saham, obligasi, derivatif, dan reksadana (mutual funds). Perusahaan yang membutuhkan tambahan modal usaha bisa menjual sebagian sahamnya melalui pasar modal (capital markets) atau menerbitkan surat utang (obligasi). Penambahan modal usaha dengan cara menerbitkan saham atau obligasi dilakukan perusahaan karena dianggap lebih murah daripada mengajukan kredit (credit) di bank.
Pasar modal (capital markets) adalah pasar tempat memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, misalnya saham (ekuiti/penyertaan), obligasi (surat utang), reksadana, produk derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal (capital markets) merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi pemerintah, sekaligus sebagai sarana hagi masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi. Dengan demi kian, pasar modal (capital markets) memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli surat-surat berharga dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal (capital markets) merupakan instrumen jangka panjang (lebih dari satu tahun), yaitu: saham, obligasi, reksadana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, waran, right, dan lain-lain.
Pasar modal (capital markets), sesuai UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 diartikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal (capital markets) memiliki peran penting bagi kemajuan perekonomian suatu negara, yang merupakan sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal (capital markets) dapat digunakan untuk pengembangan usaha, membayar utang, penambahan modal kerja, dan lain-lain. Pasar modal (capital markets) juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan membeli produk jasa keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, derivatif, dan lain- lain.
Investor membeli produk keuangan di pasar modal (capital markets) karena ingin mendapatkan keuntungan lebih besar daripada yang didapatkan dari tabungan atau deposito. Meskipun investasi saham (equity investment), obligasi, atau reksadana menjanjikan keuntungan lebih besar, kita tetap perlu berhati-hati. Investasi di pasar modal (capital markets investment) tidak dijamin pemerintah sehingga investor dapat merugi hahkan rugi total karena sahamnya tidak bernilai sama sekali. Di camping itu, meskipun bungan kecil, tabungan dan deposito cukup aman karena dijamin pemerintah cq LPS. Semakin besar risiko investasi, semakin besar pula potensi keuntungannya. Untuk meminimalkan risiko investasi, kita harus memahami investasi tersebut dengan besar. Untuk itu, teruslah asah intuisi dan tambah pengalaman tentang investasi Anda.
Pustaka: Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal Oleh Iswi Hariyani, Ir. R. Serfianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar