Minggu, 25 Desember 2011

FIDUASI


PENGERTIAN FIDUASI
 Surat perjanjian accesor antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.

Jaminan Fidusia :
1. Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka 1 :
Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
2. Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.

Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Objek Jaminan Fidusia :
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Hapusnya jaminan Fidusia :
1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi :
1. Dasar yang efektif untuk mempelajari kata-kata
2. Buku petunjuk untuk menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
3. Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.

CONTOH KASUS FIDUASI :

CONTOH FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR

PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK
 SECARA KEPERCAYAAN SEBAGAI JAMINAN
(FIDUCIAIR EIGENDOMS OVERDRACHT)
(KENDARAAN BERMOTOR)
Nomor : …………………………


Perjanjian Pengalihan Hak Milik Secara Kepercayaan Sebagai Jaminan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian" ), dibuat pada hari ……………….., tanggal _____________________, oleh dan antara :

1. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini melalui kantornya di Jalan …………………………………………….. , dan diwakili oleh …………………………………………………………. dalam kedudukannya selaku ……………………………………….. (selanjutnya disebut “BANK”);

2. ….………………………………………………………………………………………………… , swasta, bertempat tinggal di …………………………………………………………………. dalam hal ini bertindak : *)
a. untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari suaminya / istrinya, yaitu : ………………………………………... yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal …………………………………….
b. selaku ……………………………………………………………………………………………….. dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. …………………………………….. berkedudukan di ……………………..……. dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dari ……………………………………… yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal ………………………. (selanjutnya disebut “PENJAMIN”). *)

Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa oleh dan antara…..………………………………………………...…. (selanjutnya disebut “DEBITUR”) *) dan BANK telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kredit nomor ……………………………….., tanggal ……………………………… (selanjutnya perjanjian kredit tersebut berikut seluruh perubahannya, perpanjangannya dan atau pembaharuannya yang akan dibuat dikemudian hari disebut “Perjanjian Kredit”).

b. Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN menjaminkan barang jaminan sebagaimana akan disebut dibawah ini.

Maka, BANK dan PENJAMIN dengan ini setuju untuk mengikatkan diri untuk membuat Perjanjian ini, yang merupakan bagian yang mutlak dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
PEMBERIAN JAMINAN

1. Untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN, menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut :

- Merek Kendaraan :
- Tipe Kendaraan :
- Tahun Kendaraan :
- Nomor Mesin :
- Nomor Chasis :
- Nomor BPKB :
- Nomor Faktur / Invoice :
- Nomor Polisi :
- Nilai Benda Fidusia :
- Nilai Penjaminan :

(selanjutnya disebut “Jaminan “)

2. BANK dengan ini mengakui telah menerima pengalihan hak milik atas Jaminan tersebut secara kepercayaan dari PENJAMIN untuk keperluan jaminan menurut ketentuan-ketentuan hukum. Untuk keperluan tersebut PENJAMIN akan menyerahkan segala bukti-bukti kepemilikan atas Jaminan tersebut, termasuk faktur-faktur dan konosemen-konosemennya kepada BANK, kecuali apabila BANK menghendaki lain. Jaminan tersebut dengan ini diserahkan kembali oleh BANK kepada PENJAMIN atas dasar kepercayaan (in trust). PENJAMIN dengan ini mengakui telah menerima Jaminan tersebut dan akan dipegang oleh PENJAMIN sebagai "Trustee" dari BANK.

3. PENJAMIN selanjutnya akan memelihara Jaminan dengan sebaik-baiknya, membetulkan segala kerusakan atas biaya PENJAMIN dan oleh karenanya selama jangka waktu Perjanjian ini PENJAMIN bertanggung jawab atas keadaan, kehilangan, kerusakan, kehancuran, kerugian atau turunnya nilai Jaminan.

4. BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak subsitusi oleh PENJAMIN untuk pada setiap saat memasuki tempat dimana Jaminan berada/disimpan, memeriksa keadaannya dan melakukan atau menyuruh melakukan segala perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh PENJAMIN untuk mempertahankan agar Jaminan dalam keadaan yang sebaik-baiknya dan segala biaya untuk maksud tersebut menjadi tanggungan PENJAMIN.

PASAL 2
ASURANSI BARANG JAMINAN

1. PENJAMIN atas tanggungan sendiri harus selalu mengasuransikan harta benda yang dijaminkan oleh PENJAMIN kepada BANK pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh BANK, terhadap kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut pertimbangan BANK dapat menimpa harta benda tersebut. Setiap polis asuransi harus memuat "Banker's Clause", yakni bahwa selama harta benda yang diasuransikan masih merupakan jaminan hutang kepada BANK, maka uang pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi akan diserahkan langsung oleh perusahaan asuransi tersebut kepada BANK dan selanjutnya untuk diperhitungkan dengan hutang DEBITUR kepada BANK dan jika masih ada sisa, menyerahkan sisa tersebut kepada PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR, sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh PENJAMIN pada saat ditagih oleh BANK. Asli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi beserta "Banker's Clause" harus diserahkan kepada BANK.

2. Jika menurut pertimbangan BANK, PENJAMIN lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban PENJAMIN tersebut PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk dan atas tanggungan PENJAMIN mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening PENJAMIN pada BANK sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban BANK.

3. Apabila PENJAMIN karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK atas tanggungan PENJAMIN dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk dan atas nama PENJAMIN dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan surat-surat/ dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta PENJAMIN wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh BANK untuk melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut; tetapi pengajuan klaim dimaksud di atas bukan kewajiban BANK.


PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. PENJAMIN menjamin BANK bahwa Jaminan tersebut adalah benar milik dan hak PENJAMIN, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dijaminkan dengan cara atau bentuk apapun juga kepada pihak lain kecuali BANK, dan dengan ini membebaskan BANK, dari segala gangguan, dakwaan, tuntutan/gugatan apapun dari pihak manapun juga sehubungan dengan Jaminan. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib disimpan dengan baik oleh PENJAMIN tetapi harus segera dan langsung diserahkan kepada BANK atas permintaan pertama BANK.

2. PENJAMIN memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengalihkan dan menyerahkan Jaminan kepada BANK dan persetujuan ( persetujuan) yang diperlukan sesuai anggaran dasar PENJAMIN *) maupun peraturan yang berlaku telah diperoleh PENJAMIN secara cukup dan lengkap.

3. Dalam hal PENJAMIN karena suatu perkara di pengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilan atau karena suatu putusan pengadilan atau karena proses hukum lainnya memperoleh hak kekebalan, PENJAMIN dengan ini memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Perjanjian ini.

4. PENJAMIN wajib membela, mengganti rugi dan membebaskan BANK dari dan terhadap setiap tindakan, tuntutan, gugatan, perkara, kerugian, kewajiban, pungutan dan biaya dalam bentuk apapun, sah atau tidak, yang BANK alami atau derita dengan cara apapun juga atas atau sehubungan dengan Jaminan atau Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang dikeluarkan oleh BANK sehubungan dengan eksekusi Perjanjian.

PASAL 4
KEWAJIBAN PENJAMIN

1. Selama hutang belum dibayar lunas, PENJAMIN tidak akan meminjamkan, menyewakan, menjaminkan, menjual atau mengalihkan / memindah tangankan Jaminan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain.

2. PENJAMIN atas beban dan risikonya bertanggung jawab untuk menjaga, merawat dan mempergunakan Jaminan dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya serta melakukan perbaikan-perbaikan yang dianggapnya perlu. Perubahan atas fisik dan mesin Jaminan harus dilakukan dengan izin tertulis terlebih dahulu dari BANK.

3. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin hutang PENJAMIN kepada BANK, maka atas permintaan pertama BANK, PENJAMIN wajib menambah jaminan sesuai dengan kemerosotan nilai Jaminan tersebut menurut penilaian dan penetapan BANK.

4. Segala pajak dan ongkos / biaya yang timbul sehubungan dengan Jaminan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemeliharaan, menjadi tanggungan PENJAMIN.


PASAL 5
EKSEKUSI JAMINAN DAN HASILNYA

1. Apabila DEBITUR tidak dapat atau lalai memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Perjanjian ini dan perjanjian–perjanjian yang ada atau oleh sebab-sebab sehingga BANK berhak untuk sewaktu-waktu menghentikan Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian ini dan karenanya hutang DEBITUR kepada BANK menjadi dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh BANK, maka PENJAMIN wajib menyerahkan kembali kepada BANK Jaminan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah permintaan pertama BANK kepada PENJAMIN. Apabila PENJAMIN tidak menyerahkan kembali Jaminan dalam waktu tersebut diatas, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh PENJAMIN untuk mengambil Jaminan dari PENJAMIN atau dari pihak lain yang memegang / menguasai Jaminan dan jika dianggap perlu oleh BANK dengan meminta bantuan dari pihak yang berwajib, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak kepolisian. PENJAMIN dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK bahwa PENJAMIN tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan tindakan apapun juga yang dapat merintangi/menghambat usaha BANK atau kuasanya untuk melaksanakan hak-hak tersebut di atas dan yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini.
2. PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN tanpa perantaraan Pengadilan dan dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk langsung menjual Jaminan baik dibawah tangan maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK dan pendapatan bersih dari penjualan tersebut dipergunakan untuk pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK termasuk bunga, denda, provisi dan biaya-biaya yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk segala biaya penjualan jaminan yang dimaksud di atas dan jika ada sisa penjualan, maka sisa penjualan tersebut akan dikembalikan kepada PENJAMIN tanpa adanya kewajiban dari BANK untuk membayar bunga, denda atas sisa penjualan tersebut. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK maka kekurangan tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan wajib dibayar DEBITUR dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.

3. Apabila dari hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK, maka DEBITUR dan PENJAMIN secara tanggung renteng tetap bertanggung jawab untuk sisa hutang tersebut, termasuk untuk bunga, denda komisi, biaya-biaya penagihan dan biaya-biaya lainnya sampai dilunasinya secara penuh kekurangan tersebut.

PASAL 6
KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Perjanjian ini oleh para pihak dimaksudkan sebagai jaminan terhadap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi atau menghalangi dengan cara apapun juga eksekusi oleh BANK atas setiap hak yang dimiliki oleh BANK untuk memperoleh pelunasan atas setiap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR.

2. Hak jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan tambahan terhadap dan tidak bergantung kepada hak atau benda jaminan lainnya yang mungkin dipegang atau diperoleh BANK sehubungan dengan Hutang yang dijamin berdasarkan Perjanjian ini. BANK berhak untuk menerima hak atau benda jaminan tambahan lainnya dari pihak ketiga dan/atau untuk melepaskan hak atau benda jaminan itu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENJAMIN dan tanpa mempengaruhi kewajiban kewajiban PENJAMIN Perjanjian ini.

3. Jaminan dalam Perjanjian ini sekali-kali tidak dan tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak dan wewenang BANK untuk menjalankan/melaksanakan atau mengajukan tuntutan atau gugatan berdasarkan agunan atau perjanjian lain berupa apapun yang sekarang telah dan di kemudian hari akan dipegang oleh atau diberikan kepada BANK untuk memberikan jaminan atau kepastian pembayaran hutang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

PASAL 7
PEMBERITAHUAN

1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pembertahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat tersebut di bawah ini :

a. BANK
Nama : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Alamat :
Telpon :
Fax :
Telex :

b. PENJAMIN
Nama :
Alamat :
Telpon :
Fax :
Telex :

2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju (i) pada tanggal tanda terima ditandatangani apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir (ii) pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau PENJAMIN (iii) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui telex yang dikonfirmasi dengan kode jawab; dan (iv) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui facsimile yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim.

2. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada masing-masing pihak.


PASAL 8
KETENTUAN PENUTUP

1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan dan hanya dapat ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.

2. Apabila sebelum atau setelah dibuatnya Perjanjian ini terdapat orang/pihak lain yang juga memberikan jaminan kepada BANK untuk menjamin pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK, maka hal itu sekali-kali tidak mengurangi kewajiban PENJAMIN untuk tetap melaksanakan pembayaran penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1836 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, BANK berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap PENJAMIN sendiri maupun bersama-sama dengan para PENJAMIN lain sesuai dengan jaminan yang diberikan masing-masing, segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.

3. Bila suatu ketentuan dalam Perjanjian yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku, selama adanya larangan tersebut tanpa mengakibatkan batalnya ketentuan hukum lain dari Perjanjian, dan tanpa menghilangkan kemungkinan diberlakukannya kembali ketentuan yang dilarang tersebut di kemudian hari, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

4. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjan ini yang dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat dan dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

5. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak hak dan upaya upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak hak dan upaya upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.

6. Kegagalan atau kelalaian BANK untuk menuntut PENJAMIN melaksanakan suatu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan melepaskan hak BANK untuk menuntut PENJAMIN untuk melaksanakan ketentuan tersebut dikemudian hari, kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis.

7. PENJAMIN bertanggung jawab untuk membayar segala biaya bertalian dengan pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian Kredit atau Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya pemeliharaan, premi asuransi, biaya penjualan, pertukaran, eksekusi, kompromi (dading) atau penyelesaian lain untuk Barang-barang, biaya notaris, konsultan hukum, pengacara dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan BANK.

8. Selama hutang DEBITUR kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh DEBITUR dan/atau PENJAMIN kepada BANK dalam Perjanjian ini atau dokumen–dokumen lain sehubungan dengan pemberian kredit kepada DEBITUR merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa–kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa–kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

9. PENJAMIN dengan ini menyatakan secara tegas melepaskan hak dan hak istimewa yang diberikan oleh Undang-undang seperti tercantum pada pasal 1831, 1833, 1837 dan 1848 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

10. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ……..…………………….. di ……………….., demikian dengan tidak mengurangi hak BANK untuk melakukan penuntutan atau gugatan terhadap PENJAMIN dan atau PENJAMIN berdasarkan Perjanjian ini di pengadilan-pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.


Demikian Perjanjian ini dibuat di ……………………….., pada hari dan tanggal tersebut di atas dan mulai berlaku sejak tanggal ………………………………...

BANK
PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk PENJAMIN


  Materai




_________________________________ ________________________________
Nama : Nama :
Jabatan : Jabatan :


Mengetahui dan Menyetujui,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar